RANTAUPRAPAT, Minggu (29/1) :Mara
Juntar Dalimunthe,36, Warga Perumahan DL Sitorus Bakaran Batu
Rantauprapat,Kabupaten Labuhanbatu Gugat Prapid Kapolri C/Q
Kapolda , pasalnya sepeda motor miliknya disita dijalan oleh
petugas Oknum Satlantas Labuhanbatu tanpa Admistrasi tilang dan
izin penyitaan dari pejabat berwenang.
“ Polisi lalu lintas polres
labuhanbatu tidak paham proses tilang dan seenaknya main sita sepeda motor
milik saya tanpa administrasi tilang dan izin dari intansi terkait
seperti pengadilan ,maka saya keberatan dan mengajukan Gugatan Prapid No.
01/Pid.PRA/2012/di Pengadilan Rantauprapat tanggal 18 Januari 2012 lalu” ujar
Mara Juntar Sekretaris PDI-P Labuhanbatu itu didampingi Kuasa Hukumnya
dari LBH RI Akyar Idris Sagala SH dan A Rivai SH kepada M24 di Kantornya.
Diceritakan korban kejadian
terjadi Hari Minggu tanggal 15 Januari 2011 sekitar pukul 11.00 Wib saat
itu Mara Juntar bersama istrinya berboncengan menaiki sepeda motor Yamaha Jenis
MIO dari rumahnya , persisinya di jalan Ahmad Yani Rantauprapat mereka
distop oleh 2 (dua ) pria berpakaian Satuan lalu Lintas berinisial Bripka Dedi
Matondang dan Brigpol H.Panjaitan.
Selanjutnya kedua Oknum Satlantas
itu mengambil sepeda motor Mio yang dikendarai Mara Juntar , saat itu
Juntar sempat bertanya mana surat perintah hari ini langsung oknum satlantas
bermarga panjaitan mengatakan “itu bukan hak kau” dan membawanya ke Pos Lalu
Lintas Polres Labuhanbatu tanpa memberikan kedua kertas tilang baik yang
merah dan biru sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran
lalu lintas jalan.
Kuasa Hukum korban Akyar Idris Sagala
SH menambahkan, perbuatan ke dua oknum Satlantas itu jelas
menyalahi prosedur dan undang undang ,pasalnya dalam peraturan setiap penyitaan
barang milik orang lain harus ada izin dari pejabat yang berwenang
seperti Pengadilan Negri, kecuali mendadak bagi penyidik ,itupun terhadap benda
atau barang yang dicurigai merupakan barang yang didapat dari tindak pidana.
Seharusnya, setiap polisi atau
petugas lalu lintas yang melakukan Razia pasti ada prosedur
undang-undangnya ,jika main jegat dengan menunggu disimpang-simpang
jalan, keliling-keliling sambil menyuruh berhenti tiba-tiba,lalu main bawa
kereta kekantor sampai dikantor langsung damai di tempat., “ Razia seperti itu
tanpa surat perintah dan plang Razia, damai ditempat atau di Pos –Pos lalu
Lintas itu merupakan perbuatan melanggar prosedur yang dilakukan petugas”
, tegasnya
Dijelaskanya, sebagai warga
berhak melakukan perlawanan semena-mena yang dilakukan oleh oknum-oknum
tersebut dengan menempuh jalur hukum seperti gugatan Prapid.” Gugatan Mara
Juntar Dalimunte ini telah dikabulkan dan sidang perdanya akan digelar
tanggal 8 Februari 2011 mendatang di Pengadilan Rantauprapat”ujar Akhyar