home
Home » » Menilang Tanpa Prosedur Polisi digugat

Menilang Tanpa Prosedur Polisi digugat



RANTAUPRAPAT, Minggu (29/1) :Mara Juntar Dalimunthe,36, Warga Perumahan DL Sitorus Bakaran Batu Rantauprapat,Kabupaten Labuhanbatu  Gugat Prapid  Kapolri C/Q  Kapolda , pasalnya sepeda motor miliknya disita dijalan  oleh petugas Oknum Satlantas Labuhanbatu tanpa  Admistrasi tilang dan  izin penyitaan dari pejabat berwenang.

“ Polisi lalu lintas polres labuhanbatu tidak paham proses tilang dan seenaknya main sita sepeda motor milik saya tanpa administrasi tilang dan  izin dari intansi terkait seperti pengadilan ,maka saya keberatan dan mengajukan Gugatan Prapid  No. 01/Pid.PRA/2012/di Pengadilan Rantauprapat tanggal 18 Januari 2012 lalu” ujar Mara Juntar Sekretaris PDI-P Labuhanbatu itu  didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH RI  Akyar Idris Sagala SH dan A Rivai SH kepada M24 di Kantornya.

Diceritakan korban  kejadian terjadi  Hari Minggu tanggal 15 Januari 2011 sekitar pukul 11.00 Wib saat itu Mara Juntar bersama istrinya berboncengan menaiki sepeda motor Yamaha Jenis MIO dari rumahnya ,  persisinya di jalan Ahmad Yani Rantauprapat mereka distop oleh 2 (dua ) pria berpakaian Satuan lalu Lintas berinisial Bripka Dedi Matondang dan Brigpol H.Panjaitan.

Selanjutnya kedua Oknum Satlantas itu mengambil sepeda motor Mio yang dikendarai  Mara Juntar , saat itu Juntar sempat bertanya mana surat perintah hari ini langsung oknum satlantas bermarga panjaitan mengatakan “itu bukan hak kau” dan membawanya ke Pos Lalu Lintas Polres Labuhanbatu tanpa memberikan kedua kertas  tilang baik yang merah dan biru sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.

Kuasa Hukum korban Akyar Idris Sagala SH  menambahkan,  perbuatan ke dua oknum Satlantas itu jelas menyalahi prosedur dan undang undang ,pasalnya dalam peraturan setiap penyitaan barang milik  orang lain harus ada izin dari pejabat yang berwenang seperti Pengadilan Negri, kecuali mendadak bagi penyidik ,itupun terhadap benda atau barang yang dicurigai merupakan barang yang didapat dari tindak pidana.

Seharusnya, setiap polisi atau petugas lalu lintas yang melakukan Razia  pasti ada prosedur undang-undangnya ,jika  main jegat dengan menunggu disimpang-simpang jalan, keliling-keliling sambil menyuruh berhenti tiba-tiba,lalu main bawa kereta kekantor sampai dikantor langsung damai di tempat., “ Razia seperti itu  tanpa surat perintah dan plang Razia, damai ditempat atau di Pos –Pos lalu Lintas  itu merupakan perbuatan melanggar prosedur yang dilakukan petugas” , tegasnya

Dijelaskanya,  sebagai warga berhak melakukan perlawanan semena-mena yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dengan menempuh jalur hukum seperti gugatan Prapid.” Gugatan Mara Juntar Dalimunte  ini telah dikabulkan dan sidang perdanya akan digelar tanggal 8 Februari 2011 mendatang di Pengadilan Rantauprapat”ujar Akhyar

Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu melalui Kasat Lantas AKP Triyadi yang dikonfirmasi Wartawan M24  seputar gugatan yang dilakukan Mara juntar Warga Labuhanbatu itu mengatakan melalui pesan ponselnya “  siapa bilang gak ditilang buktinya ada surat tilangnya” lalu ketika dijawab wartawan korban melalui kuasa hukumnya, Triyadi  membalas kembali membalas melalui ponselnya  dengan menulis   “ Hahahahaha……katanya….mimpi kali? “ .(Tim
Share this article :